Gambar. 1 Penyampain Materi tentang Budidaya Hortikultura Secara Organik |
Pertanian organik merupakan jawaban atas revolusi hijau yang digalakkan pada tahun 1960-an. Revolusi hijau pertama kali muncul karena adanya kekhawatiran terjadinya kemiskinan massal di dunia yang diakibatkan oleh ketidakseimbangan pertumbuhan di berbagai negara. Di Indonesia sendiri, pelaksanaan program Revolusi hijau ditandai dengan dilaksanakannya program-program yang mengharuskan petani meninggalkan cara bertani secara tradisional dan beralih ke cara-cara bertani yang lebih modern, dengan input bahan-bahan kimia/sintesis (pupuk, pestisida,herbisida, dll). tujuan dari Revolusi Hujau sendiri adalah untuk mengurangi kemiskinan dan mencapai swasembada pangan.
Puncak dari kesuksesan revolusi hijau ini yaitu
tercapainya swasembada beras di tahun 1984 dengan dukungan BIMAS (Bimbingan Massal) dan INMAS (Intensifikasi Massal), serta pemakaian
bibit unggul, pupuk dan obat pembasmi hama ( dalam http://new.litbang.pertanian.go.id).
Gambar 2. Peserta Pelatihan |
Pertanian organik (Organic Farming) sebenarnya bukan hal baru, sudah dilakukan sejak ilmu bercocok tanam dikenal manusia, bahkan merupakan kearifan lokal yang dilaksanakan secara tradisional dengan menggunakan bahan-bahan alamiah oleh masyarakat di berbagai belahan dunia, misalnya saja, kearifan lokal masyarakat di Amazon yang sampai saat ini memanfaatkan media tanam yang sangat subur yang disebut sebagai Terra Preta (Tanah Hitam). sistem
pertanian organik bertujuan supaya tanaman dan tanah tetap sehat melalui cara
pengelolaan tanah dan tanaman yang disyaratkan dengan pemanfaatan
bahan-bahan organik atau alamiah sebagai input sedangkan Produk organik
adalah produk (hasil tanaman/ternak yang diproduksi melalui
praktek-praktek yang secara ekologi, sosial ekonomi berkelanjutan, dan mutunya
baik (nilai gizi dan keamanan terhadap racun terjamin).
Semangat dan Kebijakan Pengembangan Pertanian Organik
Pengelolaan pertanian organik didasarkan pada prinsip
kesehatan, ekologi, keadilan, dan perlindungan. Prinsip kesehatan dalam pertanian
organik adalah kegiatan pertanian harus memperhatikan kelestarian dan
peningkatan kesehatan tanah, tanaman, hewan, bumi, dan manusia sebagai satu kesatuan
karena semua komponen tersebut saling berhubungan dan tidak terpisahkan. Semangat
untuk kembali memilih bahan pangan yang aman bagi kesehatan dan ramah
lingkungan, antara lain dengan semboyan
“back to nature” isu yang selalu dikumandangkan oleh berbagai pihak yang
menyadari dampak negatif penggunaan bahan kimia seperti pupuk, pestisida, herbisida,dll.
Gambar 3. Praktek Pembuatan Pupuk organik dan Bio Pestisida di Praingkareha |
Prinsip-prinsip pertanian organik menjadi dasar
dalam penumbuhan dan pengembangan pertanian organik. Menurut IFOAM, 2008 (dalam http://ejurnal.litbang.pertanian.go.id)
adalah
sebagai berikut:
- Prinsip kesehatan : pertanian organik harus melestarikan dan meningkatkan kesehatan tanah, tanaman, hewan, manusia dan bumi sebagai satu kesatuan dan tak terpisahkan;
- Prinsip ekologi : Pertanian organik harus didasarkan pada sistem dan siklus ekologi kehidupan. Bekerja, meniru dan berusaha memelihara sistem dan siklus ekologi kehidupan. Prinsip ekologi meletakkan pertanian organik dalam sistem ekologi kehidupan, yang bahwa produksi didasarkan pada proses dan daur ulang ekologis. Siklus-siklus ini bersifat universal tetapi pengoperasiannya bersifat spesifik-lokal;
- Prinsip keadilan : Pertanian organik harus membangun hubungan yang mampu menjamin keadilan terkait dengan lingkungan dan kesempatan hidup bersama; dan
- Prinsip perlindungan : Pertanian organik harus dikelola secara hati-hati dan bertanggung jawab untuk melindungi kesehatan dan kesejahteraan generasi sekarang, generasi mendatang serta lingkungan hidup.
- Lingkungan, Lokasi kebun harus bebas dari kontaminasi bahan-bahan sintetik. Karena itu pertanaman organik tidak boleh berdekatan dengan pertanaman yang memakai pupuk buatan, pestisida kimia dan lain-lain yang tidak diizinkan. Lahan yang sudah tercemar (intensifikasi) bisa digunakan namun perlu konversi selama 2 tahun dengan pengelolaan berdasarkan prinsip pertanian organik;
- Bahan Tanaman, Varietas yang ditanam sebaiknya yang telah beradaptasi baik di daerah yang bersangkutan, dan tidak berdampak negative terhadap lingkungan;
- Pola Tanam, Pola tanam hendaknya berpijak pada prinsip-prinsip konservasi tanah dan air, berwawasan lingkungan menuju pertanian berkelanjutan;
- Pemupukan dan Zat Pengatur Tumbuh Bahan organic, Berasal dari kebun atau luar kebun yang diusahakan secara organik;
- Kotoran ternak, kompos sisa tanaman, pupuk hijau, jerami, mulsa lain, urin ternak, sampah kota (kompos) dan lain-lain dan tidak tercemar bahan kimia sintetik atau zat-zat beracun. Pupuk buatan (mineral), Urea, ZA, SP36/TSP dan KCl, tidak boleh digunakan. K2SO4 (Kalium Sulfat) boleh digunakan maksimal 40 kg/ha; kapur, kieserite, dolomite, fosfat batuan boleh digunakan, Semua zat pengatur tumbuh tidak boleh digunakan.;
- Pengelolaan Organisme Pengganggu, Semua pestisida buatan (kimia) tidak boleh digunakan, kecuali yang diizinkan dan terdaftar pada IFOAM. (http://sulsel.litbang.pertanian.go.id/)
Gambar 4. Proses Fermentasi POC dan Bio Pestisida |
Pemerintah
Indonesia, juga mengeluarkan berbagai regulasi dan kebijakan untuk mendorong
berkembangnya pertanian organic. Walaupun kebijakan tersebut masih diperdebatkan
oleh banyak pihak karena dianggap belum sepenuhnya memberikan perlindungan bagi
petani kecil, dengan kata lain produk regulasi/kebijakan tersebut memberikan peluang adanya ketergantungan baru dari petani
kecil kepada produsen besar, akibat adanya prosedur sertifikasi dan penerapan
Standar (SNI) yang hampir tidak bisa dijangkau oleh petani kecil, Namun
beberapa Regulasi tersebut telah memberikan angin segar bagi perkembangan
pertanian organik di Indonesia. Beberapa
Regulasi Tersebut antara lain (untuk download, klik link dibawah):
- PermentanNo 64 tahun 2013 Tentang Sistem Pertanian Organik;
- PermentanNo 70 tahun 2011 tentang Pupuk Organik, Pupuk Hayati dan pembenah tanah;
- PermentanNo 20 Tahun 2010 tentang Sistem Jaminan Mutu Pangan Hasil Pertanian.
Keuntungan Pertanian Organik
Gambar 5. Persiapan Media Tanam Bawang Merah di Lokasi Demplot Desa Praingkareha |
Pertanian organik merupakan sistem pertanian yang
bersifat ramah lingkungan dan hanya menggunakan bahan-bahan alami tanpa
menggunakan bahan-bahan kimia sintetis. Sehingga menghasilkan produk yang
sehat, bergizi , Secara umum ada beberapa tujuan
dari pengembangan pertanian organik, yaitu:
- Menghasilkan pangan berkualitas. Pertanian organik menghasilkan pangan organik yang diyakini lebih sehat dan menyehatkan. Pangan organik aman dari zat-zat cemaran berbahaya seperti pestisida, herbisida, fungisida, dll. Beberapa zat berbahaya yang terkandung dalam racun-racun tersebut dituduh memicu berbagai penyakit seperti, kanker, stroke, jantung, dll;
- Melindungi pelaku pertanian. Proses produksi pertanian organik yang tidak memanfaatkan racun-racun sintetis menghindarkan pekerja pertanian dari paparan zat berbahaya. Kegiatan-kegitan seperti penyemprotan pestisida sangat penuh resiko pagi pelakunya. Paparan zat beracun sangat mungkin terserap dalam tubuh si penyemprot;
- Melestarikan lingkungan hidup. Penggunaan pupuk kimia diketahui menyebabkan penurunan kesuburan tanah. Tanah menjadi padat dan keras. Selain itu, penggunaan obat-obatan kimia menyebabkan hilangnya kehidupan dalam tanah. Aktivitas biologi tanah terganggu dan tanah tidak bisa memulihkan kesuburannya sendiri. Secara lebih luas lagi, proses pertanian kimia menyebabkan gangguan pada keseimbangan alam;
- Meningkatkan pendapatan petani. Saat ini, harga produk pertanian organik dinilai lebih tinggi dari produk pertanian konvensional. Produk organik dianggap lebih berkualitas. Sementara itu, pasokannya masih terbatas;
- Meningkatkan kemandirian petani. Sudah menjadi rahasiah umum bila produksi pertanian banyak ditentukan oleh keadaan diluar keguatan produksi. Selain faktor-faktor alam, petani banyak diombang-ambing oleh ketidak pastian harga dan pasokan saprotan. Dengan pertanian organik, produksi pupuk dan pengendalian hama sangat dimungkinkan dibuat secara lokal. Hal ini membantu melepaskan beberapa faktor ketidakpastian yang menghantui petani (https://agroekologis.blogspot.com)
1. Harga jual lebih mahal, karena manfaat hasil pertanian yang lebih sehat,
dan semakin berkembangnya kesdaran masyarakat untuk meng-konsumsi pangan yang
sehat, maka harga hasil pertanian organic menjadi lebih tinggi, Hal tersebut juga bisa menunjang tingkat
perekonomian para petani organik.
2. Biaya operasional lebih murah, pupuk anorganik ternyata menjadi masalah baru bagi petani, dimana petani
menjadi semakin tergantung dari hari tahun ke tahun dan harganya semakin mahal.
Dengan pertanian organik petani tidak
perlu lagi khawatir mengenai pengeluaran biaya pupuk karena petani bisa
memanfaatkan sumber pupuk yang tersedia di petani, berupa kotoran ternak, sisa hasil panen, rumput liar,
dll.
3. Kualitas air dan Lingkungan pertanian tetap sehat, pencemaran air, kerusakan
lingkungan pertanian menjadi salah satu sebab yang ditimbulkan oleh pemanfaatan
pupuk, pestisida sintetis/kimia. Maka
dengan pemanfaatan bahan-bahan organic, kualitas air dan lingkungan pertanian
menjadi lebih sehat dan terjaga kualitasnya.
Gambar 6 . Penanaman Bawang Merah |
Berdasarkan
pertimbangan diatas, maka Yayasan Koordinasi Pengkajian dan Pengelolaan Sumber
Daya Alam (Yayasan KOPPESDA) turut serta untuk mendorong berkembangya pertanian
organik di Desa-desa/komunitas yang di dampingi, baik melalui kegiatan
pelatihan maupun melalui kegiatan praktek langsung dengan masyarakat.
Salah satu kegiatan
percontohan pengembangan hasil pertanian secara organik adalah, kegiatan pengembangan tanaman
Hortikultura (bawang merah, bawang putih, wortel, kentang, Lombok) Organik
Berbasis Agribusiness di warga Jemaat GKS Praingkareha, Kecamatan Tabundung,
Kabupaten Sumba Timur.
Kegiatan percontohan ini di dukung oleh Amos Australia, dimana dalam Implementasinya, yayasan KOPPESDA bekerjasama dengan BPMJ (Badan Pengurus Majelis Jemaat) Jemaat Praingkareha. Kegiatan tersebut mulai dilaksanakan pada bulan Juni 2020, dengan melibatkan Para Pelayan Jemaat (Pendeta, Guru Injil, Majelis Jemaat) dan anggota jemaat yang berjumlah 30 orang untuk didampingi dalam mengembangkan tanaman hortikultura secara organik di lokasi demplot (demonstration plot) seluas 1 Ha, mulai dari tahap persiapan lahan, penanaman, pemeliharaan, pengendalian organisme Penggangu Tumbuhan (OPT), panen dan pasca panen, hingga pemasaran.
Kegiatan percontohan ini di dukung oleh Amos Australia, dimana dalam Implementasinya, yayasan KOPPESDA bekerjasama dengan BPMJ (Badan Pengurus Majelis Jemaat) Jemaat Praingkareha. Kegiatan tersebut mulai dilaksanakan pada bulan Juni 2020, dengan melibatkan Para Pelayan Jemaat (Pendeta, Guru Injil, Majelis Jemaat) dan anggota jemaat yang berjumlah 30 orang untuk didampingi dalam mengembangkan tanaman hortikultura secara organik di lokasi demplot (demonstration plot) seluas 1 Ha, mulai dari tahap persiapan lahan, penanaman, pemeliharaan, pengendalian organisme Penggangu Tumbuhan (OPT), panen dan pasca panen, hingga pemasaran.
Sebagai rangkaian
dari upaya peningkatan kapasitas bagi 30 orang anggota kelompok kerja di Jemaat
GKS Praingkareha, maka dilakukan kegiatan pelatihan dan praktek pada tanggal:
- 10-11 Juni 2020 dengan materi budidaya Sayuran yang dapat bertahan lama dan mempunyai nilai jual tinggi, yaitu: Tomat (tomato), bawang merah (Red onion), cabe (chilli), kentang (potato), wortel (Carrot) dan bawang putih (Garlic) dengan pendekatan Agribusiness Materi Dapat di download pada Link berikut: Budidaya Bawang Merah, Budidaya Kentang, Budidaya Tomat, Budidaya Mortel.
- 22-23 Juni 2020 dengan materi pembuatan pupuk organic (padat, cair), bio pestisida, pembuatan Microorganisme Lokal (MOL) dengan memanfaatkan semua bahan-bahan yang tersedia di sekitar warga jemaat, seperti pupuk kandang, jerami, sekam, serbuk gergaji, arang sekam, sabut kelapa dan pembuatan bio Pestisida dengan memanfaatkan tumbuhan, (daun, batang, akar dan buah) yang mudah diperoleh antara lain , bandotan, Purirahu, daun papaya, Lombok, daun Nimba, daun sirsak tembakau dll, yang mudah terurai di alam, sehingga tidak mencemari lingkungan dan relatif aman bagi manusia dan ternak peliharaan, Materi Pelatihan dapat di download pada link berikut:
Kegiatan-kegiatan tersebut di fasilitasi oleh staf Yayasan KOPPESDA dan untuk memastikan keberhasilan kegiatan tersebut, maka staf Yayasan KOPPESDA melakukan pendampingan secara intensif secara berkala.
Kegiatan percontohan pengembangan
Hortikultura secara organik berbasis Agribusiness di Jemaat GKS Praingkareha,
boleh berjalan dengan sukses, sehingga dapat direplikasi oleh petani lainya
secara khusus di desa Praingkareha dan Petani di Kabupaten Sumba Timur Pada
umumnya.
Akhir kata, kami mengucapkan terima kasih kepada
Amos Australia yang telah mendukung kegiatan tersebut, BPMJ dan Anggota
kelompok kerja di Jemaat Praikareha dan semua teman-teman di yayasan KOPPESDA.
Salam Adil dan lestari.
Ignasius Anaboeni
Staf Yayasan KOPPESDA
Referensi
- http://new.litbang.pertanian.go.id/artikel/232/pdf/Revolusi%20HUjai%20Lestari%20untuk%20Ketahan%20Pangan%20ke%20Depan.pdf;
- http://ejurnal.litbang.pertanian.go.id/index.php/fae/article/download/3880/3223);
- http://sulsel.litbang.pertanian.go.id/ind/index.php/publikasi/buletin/52-buletin-nomor-5-tahun-2011/219-prinsip-dasar-pengembangan-pertanian-organik;
- https://agroekologis.blogspot.com/2014/02/tujuan-pertanian-organik.html
- Policy Paper AOI_Lib Pertanian Organik http://repository.bakrie.ac.id/2304/1/;
- Permentan No 64 tahun 2013 Tentang Sistem Pertanian Organik;
- Permentan No 70 tahun 2011 tentang Pupuk Organik, Pupuk Hayati dan pembenah tanah;
- Permentan No 20 Tahun 2010 tentang Sistem Jaminan Mutu Pangan Hasil Pertanian.
7